22 January 2011

Hukum - Hukum Islam

Dasar Hukum Islam ada 5 (TAKLIFI) :

1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah



1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti shalat 5 waktu, Zakat Fitrah, puasa di bulan Ramadhan, dll.

terbagi diantaranya :

* Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Shalat, Zakat, dll.

* Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll

* Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.

* Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal shalat, jadwal puasa.

* Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti, tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji.

* Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan shalat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib shalat.

* Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu shalat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.

* Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.

* Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.



2. Sunnah.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan tidak akan mendapat apa-apa. seperti shalat sunnah, infaq, dll.

terbagi diantaranya :

* Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, shalat berjamah dan lain – lain.

* Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.

* Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.

* Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misalnya shalat tarawih, sholat idul fitri, shalat idul adha, dll.



3. Halal dan Haram.

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan Allah.

Haram : Sesuatu hal yang dilarang Allah.
Seperti Zina, meminum minuman keras, berjudi, memakan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram.

Haram terbagi diantaranya :

* Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.

* Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riya).



4. Makruh.

Sesuatu hal yang dikerjakan tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.



5. Mubah.

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.





0 comments:

Post a Comment