Showing posts with label ISTILAH - ISTILAH. Show all posts
Showing posts with label ISTILAH - ISTILAH. Show all posts
25 January 2011

Muhrim VS Mahram

Muhrim VS Mahram

Masih banyak orang yang salah pengertian mengenai istilah Muhrim, tapi baru mendengar istilah Mahram. Banyak orang mengira, arti Muhrim adalah "Lawan jenis yang sah/ halal baginya". Mudah2an tulisan di bawah ini bisa menambah wawasan kita... tulisan di bawah ini saya kopas dari tempat lain :D


Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. 
Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst.

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok.
  1. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan).
  2. Kedua, mahram karena penyusuan.
  3. Ketiga, mahram karena pernikahan.


1. Mahram Karena Nasab

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni:
Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke

atas baik sekandung,
seayah atau seibu. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu

perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.


2. Mahram Karena Penyusuan

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya
karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).


3. Mahram Karena Pernikahan

Kelompok yang ketiga terdiri dari 4 golongan, sebagai berikut:
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah
Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan
rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain).

Untitled Document
Istilah - Istilah Dalam Fiqih
 
1. Mukallaf
Mukallaf adalah seorang muslim yang telah dibebani hukum Islam karena mencapai usia dewasa, baligh dan berakal sehat.Menurut sebagian ulama seorang anak laki-laki dikatakan baligh apabila telah berusia minimal 15 tahun atau telah bermimpi dengan keluar mani. Sedangkan bagi anak perempuan yakni bila telah mencapai usia minimal 9 tahun atau mengalami haid (datang bulan).

2. Syarat
Syarat adalah suatu ketetapan atau batasan yang harus di penuhi seseorang sebelum melaksanakan ibadah tertentu. Apabila syarat tidak dipenuhi maka ibadahnya tidak sah. Bersuci adalah salah satu syarat shalat, maka barang siapa yang shalat tanpa bersuci maka shalatnya tidak sah.

3. Rukun
Rukun adalah suatu amalan/pekerjaan yang harus dilakukan dalam melaksanakan suatu ibadah tertentu yang apabila ditinggalkan maka ibadahnya tidak sah. Contoh, membaca Al Fatihah dalam shalat adalah termasuk rukun shalat sehingga apabila seseorang meninggalkan Al Fatihah dalam shalatnya maka shalatnya menjadi tidak sah/tidak diterima.

4. Sah
Sah adalah diakuinya sesuatu sebagai amalan ibadah apabila telah di penuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syara’.

5. Batal
Batal adalah suatu konsekuensi hukum tidak sah atau tidak diterimanya suatu amalan ibadah yang disebabkan oleh terlepasnya atau tidak terpenuhinya salah satu syarat atau rukun suatu amalan ibadah.