25 January 2011

Muhrim VS Mahram

Muhrim VS Mahram

Masih banyak orang yang salah pengertian mengenai istilah Muhrim, tapi baru mendengar istilah Mahram. Banyak orang mengira, arti Muhrim adalah "Lawan jenis yang sah/ halal baginya". Mudah2an tulisan di bawah ini bisa menambah wawasan kita... tulisan di bawah ini saya kopas dari tempat lain :D


Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. 
Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst.

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok.
  1. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan).
  2. Kedua, mahram karena penyusuan.
  3. Ketiga, mahram karena pernikahan.


1. Mahram Karena Nasab

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni:
Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke

atas baik sekandung,
seayah atau seibu. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu

perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.


2. Mahram Karena Penyusuan

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya
karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).


3. Mahram Karena Pernikahan

Kelompok yang ketiga terdiri dari 4 golongan, sebagai berikut:
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah
Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan
rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain).

0 comments:

Post a Comment